BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Sudah menjadi pengetahuan umum bahwa Pendidikan adalah suatu bentuk
investasi jangka panjang yang penting bagi seorang manusia. Pendidikan yang
berhasil akan menciptakan manusia yang pantas dan berkelayakan di masyarakat seta
tidak menyusahkan orang lain. Masyarakat dari yang paling terbelakang sampai
yang paling maju mengakui bahwa pendidik / guru merupakan satu diantara sekian
banyak unsur pembentuk utama calon anggota masyarakat. Namun, wujud pengakuan
itu berbeda-beda antara satu masyarakat dan masyarakat yang lain. Sebagian
mengakui pentingnya peranan guru itu dengan cara yang lebih konkrit, sementara
yang lain masih menyangsikan besarnya tanggung jawab seorang guru, termasuk
masyarakat yang sering menggaji guru lebih rendah daripada yang sepantasnya.
Demikian
pula, sebagian orang tua kadang-kadang merasa cemas ketika menyaksikan
anak-anak mereka berangkat ke sekolah, karena masih ragu akan kemampuan guru
mereka. Di pihak lain setelah beberapa bulan pertama mengajar, guru-guru pada
umumnya sudah menyadari betapa besar pengaruh terpendam yang mereka miliki
terhadap pembinaan kepribadian peserta didik.Dalam makalah ini akan dipaparkan
pengertian profesi dan ciri-cirinya berikut syarat-syarat profesi secara umum.
Kemudian di bab selanjutnya diketengahkan profesi guru dan syarat-syarat dalam
membangun profesionalisme guru. Dan yang terakhir, kesimpulan pembahasan yang
telah dipaparkan.
1.2
Tujuan
1.
Mengetahui Profesi Guru yang sebenarnya
2.
Untuk mengetahui etika profesi guru
1.3
Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang dan tujuan di atas, dapat dirumuskan masalah
sebagai berikut :
1.
Apakah arti profesi guru?
2.
Bagaimanakah menjaga profesi guru?
1.4 Lingkup
Penelitian
Pembahasan makalah ini hanya
terbatas pada Profesi Guru.
1.5 Metode
Penulisan
Metode
penulisan yang saya gunakan adalah
metode kepustakaan, studi pustaka dan mencari tambahan materi melalui internet.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian
Profesi
Guru adalah sebuah profesi, sebagaimana
profesi lainnya merujuk pada pekerjaan atau jabatan yang menuntut keahlian,
tanggung jawab, dan kesetiaan. Suatu profesi tidak bisa di lakukan oleh
sembarang orang yang tidak dilatih atau dipersiapkan untuk itu. Suatu profesi
umumnya berkembang dari pekerjaan (vocational), yang kemudian berkembang makin
matang serta ditunjang oleh tiga hal: keahlian, komitmen, dan keterampilan,
yang membentuk sebuah segitiga sama sisi yang di tengahnya terletak
profesionalisme.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam
Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
dinyatakan, bahwa guru adalah : tenaga profesional yang bertugas merencanakan
dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan
pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Menurut Dedi Supriadi (1999),
profesi kependidikan dan/atau keguruan dapat disebut sebagai profesi yang
sedang tumbuh (emerging profession) yang tingkat kematangannya belum sampai
pada apa yang telah dicapai oleh profesi-profesi tua (old profession) seperti:
kedokteran, hukum, notaris, farmakologi, dan arsitektur. Selama ini, di
Indonesia, seorang sarjana pendidikan atau sarjana lainnya yang bertugas di
institusi pendidikan dapat mengajar mata pelajaran apa saja, sesuai kebutuhan/
kekosongan/ kekurangan guru mata pelajaran di sekolah itu, cukup dengan “surat
tugas” dari kepala sekolah.
Pada
dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang
berpendapat bahwa guru adalah jabatan semiprofesional, namun sebenarnya lebih
dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada
lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi
profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan
No. 26/1989).
Menurut
Kartadinatap profesi guru adalah
orang yang Memiliki latar belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian
guru dalam melaksanakan tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh
pendidikan keguruan tertentu, dan kemampuan tersebut tidak dimiliki oleh warga
masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan.
Makagiansar,
M. 1996 profesi guru adalah orang yang Memiliki latar
belakang pendidikan keguruan yang memadai, keahlian guru dalam melaksanakan
tugas-tugas kependidikan diperoleh setelah menempuh pendidikan keguruan
tertentu
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Nasanius, Y. 1998 mengatakan profesi guru yaitu kemampuan yang tidak dimiliki oleh warga masyarakat pada umumnya yang tidak pernah mengikuti pendidikan keguruan. Ada beberapa peran yang dapat dilakukan guru sebagai tenaga pendidik, antara lain: (a) sebagai pekerja profesional dengan fungsi mengajar, membimbing dan melatih (b) pekerja kemanusiaan dengan fungsi dapat merealisasikan seluruh kemampuan kemanusiaan yang dimiliki, (c) sebagai petugas kemashalakatkatan dengan fungsi mengajar dan mendidik masyarakat untuk menjadi warga negara yang baik.
Galbreath,
J. 1999 profesi gurtu adalah orang yang Bekerja atas panggilan hati nurani.
Dalam melaksanakan tugas pengabdian pada masyarakat hendaknya didasari atas
dorongan atau panggilan hati nurani. Sehingga guru akan merasa senang dalam
melaksanakan tugas berat mencerdakan anak didik.
2.2 Kode Etik Guru
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di ruang kerjanya Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
Sebagai kalangan profesional, sudah waktunya guru Indonesia memiliki kode etik dan sumpah profesi. Guru juga harus memiliki kemampuan sesuai dengan standar minimal sehingga nantinya “tidak malapraktik” ketika mengajar.
Direktur Program Pascasarjana Uninus, Prof. Dr. H. Achmad Sanusi, M.P.A., menyatakan hal itu di ruang kerjanya Jln. Soekarno-Hatta, Kamis (4/10). “Dibandingkan dengan profesi lain seperti dokter, guru masih tertinggal karena belum memiliki sumpah dan kode etik guru,” katanya.
Adanya sumpah profesi dan kode etik guru, menurut Achmad Sanusi, sebagai rambu-rambu, rem, dan pedoman dalam tindakan guru khususnya saat kegiatan mengajar. Alasannya, guru harus bertanggung jawab dengan profesi maupun hasil dari pengajaran yang ia berikan kepada siswa. Jangan sampai terjadi malapraktik pendidikan.
KODE ETIK GURU INDONESIA
- Guru
berbakti membimbing peserta didik untuk membentuk manusia indonesia
seutuhnya berjiwa Pancasila
- Guru
memiliki dan melaksanakan kewjujuran professional
- Guru
berusaha memperoleh informasi tentang peserta didik sebagai bahan
melakukan bimbingan dan pembinaan
- Guru
menciptakan suasana sekolah sebaik-baiknya yang menunjang berhasilnya
proses belajar mengajar
- Guru
memelihara hubungan baik dengan orang tua murid dan masyarakat sekitarnya
untuk membina peran serta dan tanggung jawab bersama terhadap pendidikan
- Guru
secara pribadi dan secara bersama-sama mengembangkan dan meningkatkan mutu
da martabat profesinya
- Guru
memelihara hubungan profesi semangat kekeluargaan dan kesetiakawanana
nasional
- Guru
secara bersama-sama memelihara dan meningkatkan mutu organiosasi PGRI
sebagai sarana perjuangan dan pengabdian
- Guru
melaksanaakn segala kebijakan pemerintah dalam bidang pendidikan
2.3
Syarat-Syarat Profesi Keguruan
Adapun syarat-syarat Profesi Keguruan adalah sebagai
berikut :
1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
2. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu
yang khusus.
3. Jabatan yang memerlukan persiapan profesional yang
lama (dibandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
4. Jabatan yang memerlukan latihan dalam jabatan yang
berkesinambungan.
5. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan
keanggotaan yang permanen.
6. Jabatan yang menentukan baku
(standarnya) sendiri.
7. Jabatan yang lebih mementingkan layanan di atas
keuntungan pribadi.
8. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang
kuat dan terjalin erat.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
Kesadaran
umum akan besarnya tanggung jawab seorang guru serta berbagai pandangan
masyarakat terhadap peranannya telah mendorong para tokoh dan ahli pendidikan
untuk merumuskan ruang lingkup tugas, tanggung jawab dan kualifikasi yang
seharusnya dipenuhi oleh guru, sebagai pengajar guru mempunyai tugas
menyelenggarakan proses belajar-mengajar tugas yang mengisi porsi terbesar dari
profesi keguruan ini pada garis besarnya meliputi minimal empat pokok, yaitu :
1. menguasai bahan pengajaran
2. merencanakan program belajar-mengajar
3. melaksanakan, memimpin dan mengelola proses belajar-mengajar
serta,
4. menilai dan mengevaluasi kegiatan belajar-mengajar
Jabatan guru merupakan jabatan Profesional, dan
sebagai jabatan profesional, pemegangnya harus memenuhi kualifikasi tertentu.
Kriteria jabatan profesional antara lain bahwa jabatan itu melibatkan kegiatan
intelektual, mempunyai batang tubuh ilmu yang khusus, memerlukan persiapan lama
untuk memangkunya, memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan,
merupakan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, menentukan baku
perilakunya, mementingkan layanan, mempunyai organisasi profesional, dan
mempunyai kode etik yang di taati oleh anggotanya.
Jabatan guru belum dapat memenuhi secara maksimal
persyaratan itu, namun perkembangannya di tanah air menunjukkan arah untuk
terpenuhinya persyaratan tersebut. Usaha untuk ini sangat tergantung kepada
niat, perilaku dan komitmen dari guru sendiri dan organisasi yang berhubungan
dengan itu, selain juga, oleh kebijaksanaan pemerintah.